JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020. Kebijakan ini sebagai pencegahan agar wabah virus corona tidak menyebar. Selain itu, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Status ini berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang.
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat, mudik gratis akan dibatalkan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengutip dari keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Selain itu lanjut Budi, pemerintah juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman. Meskipun pemerintah sudah menghimbau agar bisa bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
Baca Juga: Kemenhub Batalkan Mudik Gratis Akibat Virus Corona
"Oleh karena itu saya harap masyarakat pun dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah. Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19,” jelas Dirjen Budi.
Budi juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur Lebaran nanti.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah mendaftar mudik gratis, kami mohon maaf atas pembatalan ini. Saya imbau juga untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif," kata Budi.