Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |18:26 WIB
Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) karyawan industri pengolahan. Relaksasi PPh 21 ini sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di sector pengolahan atau manufaktur yang terdampak covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan membayar PPh 21 pekerja manufaktur yang selama ini dibayar sendiri oleh pekerja. Diharapkan penghapusan PPh 21 ini menjadi tambahan penghasilan bagi pekerja di sektor manufaktur.

Baca juga: Insentif Pajak Tangkal Virus Korona, Gaji Karyawan Penuh Tanpa Potong Pajak

“Untuk membantu daya beli pekerja di sektor pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 alokasi anggaran yang diberikan Rp8,6 triliun,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan keringanan pajak untuk mengantisipasi dampak virus Korona pada perekonomian. Keringan pajak ini akan diberikan selama enam bulan.

Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa PPh 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Daftar Keringanan Pajak yang Bakal Diberlakukan Imbas Virus Korona

"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah, untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengeluarkan stimulus lainnya. Sebut saja stimulus untuk mempermudah ekspor impor dengan mengurangi aturan-aturan yang menghambat.

"Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa Kementerian seperti apa," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement