Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debt Collector Dilarang Tagih Kredit, Presiden: Tukang Ojek dan Nelayan Jangan Khawatir

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |18:17 WIB
Debt Collector Dilarang Tagih Kredit, Presiden: Tukang Ojek dan Nelayan Jangan Khawatir
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Salah satu relaksasi yang diberikan adalah keringanan kredit di bawah Rp10 miliar.

“Pelaku UMKM, OJK memberikan relaksasi kredit umkm dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha baik dari bank atau indsutri keuangan non bank asal digunakan untuk usaha,” kata Jokowi dalam telekonferensi, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Dampak Virus Corona, Kredit Motor Ojol Dilonggarkan Selama Setahun

Tak hanya itu, ada pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Kepala Negara juga melarang industri keuangan menagih kredit pada masyarakat apalagi menggunakan debt collector.

“Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir, bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, OJK segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

Baca juga: OJK Minta Penagihan Kredit Macet Satu Tahun ke Depan Tak Pakai Debt Collector

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement