Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tangani Covid-19, RI Permudah Impor Produk Kesehatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |07:04 WIB
Tangani Covid-19, RI Permudah Impor Produk Kesehatan
Impor Alat Kesehatan Dipermudah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap barang-barang impor yang diperuntukan untuk penanganan virus corona atau Covid-19. Kelonggaran izin impor ini supaya memudahkan dan mempercepat penanganan virus di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Impor produk khusus alat kesehatan dan pelindung diri dimudahkan.

"Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," uAdapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak

2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement