Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Cara Bank Beri Kelonggaran Kredit UMKM, dari Turunkan Bunga hingga Perpanjangan Waktu

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |16:09 WIB
6 Cara Bank Beri Kelonggaran Kredit UMKM, dari Turunkan Bunga hingga Perpanjangan Waktu
Kelonggaran Kredit untuk UMKM. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga

b. perpanjangan jangka waktu

c. pengurangan tunggakan pokok

d. pengurangan tunggakan bunga

e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau

f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Berbabai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement