Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Ojol, Baca Nih Cara dan Syarat 'Libur' Bayar Cicilan Kredit Kendaraan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |14:41 WIB
<i>Dear</i> Ojol, Baca <i>Nih</i> Cara dan Syarat 'Libur' Bayar Cicilan Kredit Kendaraan
Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement