Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penutupan Pelabuhan Jadi Kewenangan Kemenhub Bukan Pemda

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |16:13 WIB
Penutupan Pelabuhan Jadi Kewenangan Kemenhub Bukan Pemda
Penutupan Pelabuhan Jadi Kewenangan Kemenhub. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan  penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Cegah Covid-19, Mulai Hari Ini Pelabuhan Papua Ditutup

Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti supply obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.

"Rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi. Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” ujar Capt. Wisnu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement