Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penutupan Pelabuhan Jadi Kewenangan Kemenhub Bukan Pemda

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2020 |16:13 WIB
Penutupan Pelabuhan Jadi Kewenangan Kemenhub Bukan Pemda
Penutupan Pelabuhan Jadi Kewenangan Kemenhub. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Wisnu menjelaskan bahwa pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, dirinya mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement