Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keringanan Kredit agar Work From Home Bisa Efektif

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 29 Maret 2020 |20:34 WIB
Keringanan Kredit agar <i>Work From Home</i> Bisa Efektif
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: 6 Cara Bank Beri Kelonggaran Kredit UMKM, dari Turunkan Bunga hingga Perpanjangan Waktu

POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi nasional.

Berdasar POJK Stimulus Perekonomian Nasional, bank yang diwajibkan merelaksasi pinjaman debitur UMKM yang terkendala cicilan dan pelunasan adalah bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS) bank, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement