Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Coivd-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk peksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.