JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang waktu kedinasan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah atau tempat tinggal hinga 21 April 2020.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Surat edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Virus Corona Kian Menyebar, BKN Revisi Surat Edaran Jam Kerja PNS
Mengutip SE Menpan Rb, Senin (30/3/2020), berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Perubahan sebagaimana yang dimaksud, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home). Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN sebagimana dimaksud dalam SE Menteri PANRB, diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Walau Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja PNS Tetap "Aman"
Meminta Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota di mana instansi pemerintah berlokasi