Maka dari itu, dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri PANRB Nomo 19 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
Perubahan sebagaimana yang dimaksud, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home). Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN sebagimana dimaksud dalam SE Menteri PANRB, diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
(Feby Novalius)