Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menpan RB Monitor Kinerja PNS yang Work from Home

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2020 |14:29 WIB
Menpan RB Monitor Kinerja PNS yang <i>Work from Home</i>
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto:: Okezone.com/Dok/ Kemenpan RB)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta pimpinan kementerian/lemabaga/daerah untuk mengawasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama di rumah. Hal ini seiring dengan diperpanjang waktu kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah atau tempat tinggal.

Tjahjo mengungkapkan program kerja dari rumah alias work from home (WFH) bukan hari libur untuk para ASN. ASN tetap diminta untuk tetap bekerja.

Baca Juga: Waktu Kerja di Rumah Diperpanjang, Menpan RB: PNS Tidak Liburan

"Jadi kerja di rumah untuk PNS akan diperpanjang sampai 21 April ke depan. Maka, saya menekankan agar semua kesekretariatan kementerian dan lembaga lebih intens mengawasi dan memonitor para PNS yang kerja dari rumah," ujar dia pada telekonfrensi, Senin (30/3/2020).

Dia menegaskan tiga Minggu ke depan ASN atau PNS harus tetap bekerja dan tidak ada libur. Pihaknya meminta pihak terkait, untuk awasi dan monitor semua ASN yang bekerja dari rumah.

Baca Juga: Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020

"Saya juga minta tolong seluruh PNS patuhi perintah Presiden Jokowi, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement