JAKARTA - Kebijakan kerja dari rumah (work from home) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang hingga 21 April 2020 dampak penyebaran virus corona.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, ASN atau PNS yang bekerja di rumah akan menyampaikan hasil kerja hariannya per bulan, kemudian memberikan posisi atau lokasi dan ada tanggung jawab kepada atasan langsung.
"Jadi hal ini untuk menjamin bahwa Anda tetap bekerja di rumah dan tidak keluar untuk yang lainnya," ungkap Bima pada saat telekonrensi di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Bima menekankan kepada seluruh PNS agar kerja dari rumah secara sungguh-sungguh dan tidak dimanfaatkan untuk berlibur.