"Kerja di rumah itu bukan libur tetapi tetap bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang waktu kedinasan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah atau tempat tinggal hingga 21 April 2020.
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Surat edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
(Dani Jumadil Akhir)