JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pelebaran defisit APBN 2020 dampak realokasi anggaran untuk penanganan virus corona atau corona virus (Covid-19).
"Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%," kata Jokowi saat telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Pemerintah kata Jokowi membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3% namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022.
"Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023," ujar Jokowi.
Jokowi berharap Perppu yang sudah ditandatangani dapat segera diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Terakhir saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.