Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Larang Turis Asing Datang ke Indonesia untuk Sementara

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |14:04 WIB
Pemerintah Larang Turis Asing Datang ke Indonesia untuk Sementara
Bandara (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan menghentikan sementara kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang berasal dari turis asing.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penghentian sementara ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Nantinya penghentian sementara ini meliputi kunjungan dan transit seluruh turis luar negeri ke Indonesia.

"Pak presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020).

Menurut Retno, ada beberapa pengecualian yang diberikan izin untuk masuk maupun transit di Indonesia. Adalah mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas), Kartu izin tinggal tetap (Kitap) maupun izin tinggal diplomatik.

Baca Juga: Tembus 206 Ribu Kunjungan, Turis Malaysia Masih Melancong ke Indonesia

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement