"Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya untuk pemegang kartu KITAS KITAP untuk izin tinggal diplomatik pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain," ucapnya.
Namun lanjut Retno, para WNA ini juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah. Misalnya bagi WNA yang berasal dari negara episentrum virus corona harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan harus diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang telah berlaku. Jadi sekali lagi ada pengecualian tetapi secara umum semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," kata Retno.
Nantinya lanjut Retno, pemerintah akan segera menyiapkan aturannya. Adapun aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan terpisah. Dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam permenkumham yang baru," kata Retno.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.