Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Gratis, PLN Serahkan ke Kementerian ESDM

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |16:45 WIB
Tarif Listrik Gratis, PLN Serahkan ke Kementerian ESDM
Listrik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT PLN (Persero) menyerahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai aturan penggratisan tarif listrik pelanggan 450 volt ampere (va) selama tiga bulan dan diskon 50% untuk pelanggan 900 va.

"Mekanismenya biasanya ada ketentuan yang mengaturnya dari kementerian terkait, yaitu Kementerian ESDM," kata VP Public Relations PLn Dwi Suryo Abdullah di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Saat ini fokus PLN adalah bagaimana memberikan pelayanan listrik maksimal kepada masyarakat sehingga kebutuhan listrik di masyarakat dapat terpenuhi dengan andal dan terbaik buat pelanggan di tengah penyebaran virus corona.

"Kita sambut berita baik dari Presiden RI dalam mengurangi beban pengeluaran warga di saat pandemi covid-19 ada di Indonesia," ujarnya.

Dwi menjelaskan, di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik.

"Semoga penangguhan dan diskon ini juga dapat mendukung masyarakat untuk tetap dapat beraktivitas di rumah masing-masing, sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement