Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol Masih Dikejar Debt Collector, Besok Keringanan Kredit Berlaku

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |21:12 WIB
<i>Driver</i> Ojol Masih Dikejar <i>Debt Collector</i>, Besok Keringanan Kredit Berlaku
Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun keringanan kredit selama 1 tahun ini diutamakan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), pengemudi ojek online yang memiliki tanggungan kredit motor dan pengemudi taksi online yang memiliki kredit mobil. Bahkan Presiden melarang perbankan atau leasing menagih menggunakan jasa debt collector kepada pihak tersebut.

"Perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal baik itu ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM nelayan dengan penghsilan harian dengan kredit di bawah 10 miliar," kata Jokowi.

Keringanan kredit tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi perbankan atau perusahaan leasing untuk menanyakan detailnya. Hal ini dilakukan demi menjaga phisycal distancing di tengah meluasnya virus corona.

"Telah ditetapkan prosedur tanpa harus datang ke bank atau leasing cukup melalui email atau komunikasi digital seperti WhatsApp (WA)," kata Jokowi.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement