Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laksanakan Perppu No 1/2020 Akan Dikawal Perlindungan Hukum

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 01 April 2020 |14:07 WIB
Laksanakan Perppu No 1/2020 Akan Dikawal Perlindungan Hukum
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para pemangku kepentingan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebijakan keuangan negara dan stabiitas sistem keuangan akan mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini dikarenakan untuk penyelamatan perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Di mana, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan diberikan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah dan kebijakan daerah dan kebijakan pembiayaan.

 Baca juga: Keluarkan Stimulus Fiskal Ratusan Triliun, Ini Strategi KSSK Agar Tak Dikorupsi

"Yang berkaitan dengan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada ikhtikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Adapun siapa saja yang berkaitan yaitu Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan anggota sekretariat KSSK. Serta pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS.

 Baca juga: Defisit APBN 2020 5,07%, Sri Mulyani: Penerimaan Negara Turun 10%

"ini memberikan suatu perlindungan secara hukum ada, itu bukan berarti kita menyalahgunakann perlindungan itu,," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, seluruh prosedur Perppu tersebut akan dilakukan dengan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

"Dokumentasi akan dilakukan secara rinci sehingga menjadi pertanggungjawaban secara publik," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement