Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Tidak Dilarang dan Hanya Imbauan, Pemudik Bakal Berstatus ODP

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |14:37 WIB
Mudik Tidak Dilarang dan Hanya Imbauan, Pemudik Bakal Berstatus ODP
Menko Luhut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa mudik Lebaran 2020 tidak dilarang, namun diimbau untuk tidak mudik di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Nantinya pemerintah menyiapkan beberapa skema dan insentif agar masyarakat tidak mudik Lebaran 2020.

"Diputuskan tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah namun pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudik tahun ini," kata Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Menko Luhut: Kalau Mudik Pasti Bawa Penyakit 

Pemerintah kata Luhut menginginkan social distancing atau physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona dipatuhi dengan baik.

Saat ini pemerintah pusat dan pemerintah provinsi berkoordinasi untuk memastikan kalau ada masyarakat yang mudik maka status Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus ditetapkan dan harus dipastikan kampung halamannya bisa menerima.

"Terkait teknis, kami akan buat teknis petunjuk sehingga ada panduan untuk kita menghitung betul agar jangan sampai rakyat terdampak," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement