Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: THR Wajib Diberikan kepada Pekerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2020 |03:22 WIB
Menaker: THR Wajib Diberikan kepada Pekerja
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya: Menaker: Perusahaan Wajib Berikan THR di Tengah Pandemi Covid-19

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement