JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. Surat tersebut ditandatangani pada 2 April 2020.
SE ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dengan terbitnya surat ini maka instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.
Baca Juga: 65 PNS Terindikasi Covid-19, 3 Orang Positif
Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19).
SE ini mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Demikian dikutip dari keterangan BKN, Sabtu (4/4/2020).