Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ultimatum Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, Simak Aturannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |12:01 WIB
Ultimatum <i>Debt Collector</i> Dilarang Tarik Kendaraan, Simak Aturannya
Ojek Online. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Pengajuan Keringatan Kredit 

Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka. Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

5. Ojek Online dapat Keringanan 1 Tahun

Adapun keringanan kredit selama 1 tahun ini diutamakan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), pengemudi ojek online yang memiliki tanggungan kredit motor dan pengemudi taksi online yang memiliki kredit mobil. Bahkan Presiden melarang perbankan atau leasing menagih menggunakan jasa debt collector kepada pihak tersebut.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement