Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |19:14 WIB
Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan
Rumah (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kredit Rumah di Tengah Wabah Corona

"Oleh karena itu, kami bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.

"Kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Tapi mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu," tandas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengultimatum debt collector agar tidak menarik kendaraan selama covid-19. Hal ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement