Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 05 April 2020 |19:14 WIB
Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan
Rumah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda cicilannya, apabila tempat kerjanya atau usahanya terdampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso keputusan itu telah tertuang dalam sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

 Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Selisih Bunga untuk Kredit Rumah Murah

"Jadi, apabila ini dia (debitur) terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk kriteria," ujar dia pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020).

Dia menjelaskan hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement