JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda cicilannya, apabila tempat kerjanya atau usahanya terdampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso keputusan itu telah tertuang dalam sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Selisih Bunga untuk Kredit Rumah Murah
"Jadi, apabila ini dia (debitur) terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk kriteria," ujar dia pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020).
Dia menjelaskan hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.