Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Selisih Bunga untuk Kredit Rumah Murah

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2020 |18:13 WIB
Alasan Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Selisih Bunga untuk Kredit Rumah Murah
Keringanan Cicilan Kredit Rumah Murah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menghediupkan Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk Kredit Pemilikan Rumah. Hal ini sebagai salah satu kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak ekonomi Covid-19. 

Lantas kenapa SSB KPR kembali diadakan?

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, SSB memang pada tahun ini tidak ada karena dianggap menjadi beban fiskal. Di mana subsidi yang diberikan selama 20 tahun membuat pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk SSB.

Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kredit Rumah di Tengah Wabah Corona

"Akhirya dihentikan dengan harapan kita bisa bertumpu ke FLPP," jelasnya, dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020).

Namun dengan kondisi di tengah wabah virus corona, penambahan FLPP tidak secepat yang diharapkan pemerintah. Maka dari itu, kemudian diputuskan untuk menghidupkan kembali SSB untuk pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun Bantu Kredit Rumah Murah

"Kenapa tidak 20 tahun? Beban fiskal kita terlau lama, jadi disepakati 10 tahun," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement