Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sudah Temui Pengemudi Online Terkait Keringanan Kredit

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |07:14 WIB
OJK Sudah Temui Pengemudi Online Terkait Keringanan Kredit
Ojol (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit selama satu tahun untuk terdampak virus Corona atau Covid-19. Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pada minggu lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

"OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya.

Baca selengkapnya: Pengemudi Ojol Dapat Keringanan Kredit, OJK Panggil Gojek dan Grab

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement