Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |13:35 WIB
   Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memutuskan mengenai kajian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sidang Kabinet (Sidkab) yang digelar pada minggu depan.

Kaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini disebabkan beban belanja negara yang meningkat imbas realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet (Sidkab)," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS

Sri Mulyani menambahkan, saat ini hitung-hitungan untuk THR maupun gaji ke-13 sudah ada khusus ASN/PNS, TNI, Polri yang masuk golongan I hingga III sudah disediakan. Namun berbeda dengan PNS pejabat eselon I di pemerintahan, termasuk para menteri.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II," katanya.

Baca Juga: THR PNS Tahun Depan Cair Lebih Cepat

"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab dalam minggu-minggu ke depan," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement