JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tetap jalankan layanan selama ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia, mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah tersebut. Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.
Baca juga: BI Catat Penurunan Penjualan Eceran 0,8% pada Februari 2020
Mengutip Website Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (8/4/2020), berkenaan dengan hal tersebut, diumumkan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.