Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telat atau Tidak Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Sederet Sanksi Ini

Telat atau Tidak Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Sederet Sanksi Ini
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah meminta pengusaha dan pekerja berdialog untuk mencari jalan keluar terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah menegaskan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan THR kepada pekerjanya karena sudah diamanatkan dalam peraturan.

"Di dalam regulasi PP Nomor 78 bahwa THR itu wajib. Jadi pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang seperti dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Haiyani melanjutkan, jika pengusaha telat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang dibayarkan.

"Denda itu tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR. Jika pengusaha tidak bayar THR maka akan diberikan sanksi administratif," kata Haiyani.

Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Apalagi kata Haiyani, THR sudah direncanakan dan dialokasi oleh perusahaan sejak awal berdiri atau sejak akhir tahun mereka menutup keuangan.

"Beda dengan upah yang setiap bulan dan sangat terimbas dengan situasi seperti sekarang ini. Tapi tidak dipungkiri karena situasi Covid akan ada saja mungkin biaya-biaya tak terduga yang harus dikeluarkan. Makanya yang harus dikedepankan adalah dialog, kesepakatan antar keduanya," kata Haiyani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement