Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat UMKM Bebas Bayar Bunga dan Tunda Pokok Angsuran KUR

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 09 April 2020 |11:05 WIB
   Syarat UMKM Bebas Bayar Bunga dan Tunda Pokok Angsuran KUR
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus korona (Covid-19) dibebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Relaksasi pembayaran bunga dan penundaan pokok serta relaksasi ketentuan KUR tersebut diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada Rabu 8 April 2020.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum: (a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni: (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan (b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus: Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti: (a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; (b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan (c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement