Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas Bayar Bunga KUR 6 Bulan, UMKM 'Kantongi' Rp68 Triliun

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |12:12 WIB
Bebas Bayar Bunga KUR 6 Bulan, UMKM 'Kantongi' Rp68 Triliun
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan bagi para calon debitur baik KUR dan UMi, pemerintah akan memberikan kemudahan persyaratan administrasi serta percepatan penyaluran kredit.

Untuk KUR, akses pengajuan dapat dilakukan secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas administrasi pengajuan kredit.

Sebagai informasi, UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,3% dari total PDB Indonesia, menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan pekerjaan. 

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait percepatan implementasi kebijakan ini sehingga dapat menekan dampak ekonomi dari COVID-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement