Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2020 |19:36 WIB
PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.

Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

Baca Juga: Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement