JAKARTA - PT Pelni (Persero) mewajibkan seluruh penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni untuk menggunakan masker sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di atas kapal.
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan sejak Jumat 10 April dan efektif mulai 12 April 2020.
"Kepada seluruh pelanggan kami harap kerjasamanya dalam penggunaan masker selama berpergian dengan kapal Pelni. Manajemen tidak akan memberikan izin untuk naik ke atas kapal jika tidak menggunakan masker," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (11/2/2020).
Baca Juga:Â Mulai 12 April, Naik KRL Wajib Pakai Masker!Â
Manajemen juga telah menginstruksikan seluruh Cabang untuk mengawasi dan mengingatkan penumpang akan kewajiban penggunaan masker.
"Ini adalah salah satu upaya yang dapat kita lakukan dalam mencegah penyebaran virus di area kapal," tambahnya.