Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 12 April 2020 |17:47 WIB
Ingat! PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik dan Cuti saat Pandemi Covid-19
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. SE tersebut juga mengupayakan pencegahan Dampak Sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.

SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement