Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Pra-Kerja Diprioritaskan untuk Korban PHK

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 13 April 2020 |11:53 WIB
Kartu Pra-Kerja Diprioritaskan untuk Korban PHK
PHK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran Program Kartu Prakerja Tahap I sudah dibuka pada Sabtu, 11 April 2020. Sasaran program Kartu Prakerja adalah pekerja, pencari kerja, dan pelaku usaha kecil dan mikro yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Pemerintah juga melakukan pendataan melalui dinas-dinas ketenagakerjaan, pariwisata, koperasi dan UKM, perindustrian dan perdagangan, selain juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pengurangan mobilitas masyarakat seperti transportasi dan ritel.

Baca Juga: Catatan Menko Airlangga Sejak Peluncuran Program Kartu Prakerja

Sasaran program Kartu Prakerja ini adalah para Pekerja, Pencari Kerja dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Pemerintah melakukan pendataan melalui Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, terutama melalui dinas-dinas Ketenagakerjaan, Pariwisata, Koperasi dan UKM, Perindag dan juga pada sektor-sektor yang terdampak oleh pengurangan mobilitas masyarakat seperti transportasi dan ritel.

“Pendataan yang telah dilakukan bukan merupakan pendaftaran. Pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui wesite resmi Prakerja. Saya menghimbau masyarakat yang telah melaporkan ke K/L dan dinas-dinas, agar tetap melakukan pendaftaran di situs prakerja,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Lebih dari 1 Juta Orang Mulai Daftar Kartu Pra-Kerja

Verifikasi data calon peerta program, dilakukan melalui pengecekan dengan database kependudukan (Dukcapil) di Kemendagri, Data Pokok Kependidikan (Dapodik) di Kemendikbud dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Hal ini untuk memastikan bahwa peserta Kartu Prakerja sesuai persyaratan, yaitu berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah dan untuk mendahulukan masyarakat yang belum menerima berbagai bantuan sosial dari Pemerintah, supaya bantuan lebih merata.

“Prioritas atau fokus program Kartu Prakerja adalah Pekerja yang dirumahkan dan yang terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan sumber pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan yang melakukan pendataan para Pekerja tersebut,” kata Airlangga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement