JAKARTA - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Pemerintah Daerah dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19. Kali ini, Kementerian PUPR memanfaatkan bangunan rumah susun (Rusun) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur sebagai lokasi karantina masyarakat terjangkit virus Covid-19.
"Kami (Kementerian PUPR), bersama Pemda setempat menjadikan Rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak Covid-19,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Mawarti pada keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020)
Baca Juga: Listrik, Gas hingga Internet Tersambung ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet
Dia menjelaskan, pemanfaatan bangunan Rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Nelayan tersebut digunakan sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap Covid -19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal
Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Lombok Timur mengenai pemanfaatan segera Rusun tersebut.
Sementara itu, lanjut dia, terkait pemanfaatan Rusunawa ini, SNVT Perumahan NTB telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur guna menjadikan Rusunawa ini sebagai tempat isolasi masyarakat.
Baca Juga: PLN Pasok Daya listrik hingga 11.080 Kva untuk Wisma Atlet Kemayoran
"Pemanfaatan Rusunawa sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 juga sudah disetujui oleh Pemerintah daerah dan warga setempat," ungkap dia.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur Sahri menyebut, seharusnya Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahun 2016 ini dihibahkan pada 2018 lalu, tapi karena bencana gempa bumi maka serah terima tersebut ditunda.