JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan angkutan penumpang tidak ada yang berhenti selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Hal ini pun sudah disepakati bersama Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jabodetabek.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap Polana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Dishub Se-Jabodetabek Sepakat Aturan Transportasi Selama PSBB
Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Selain itu, Polana menegaskan jika untuk operasional transportasi harus tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Baca Juga: BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek
“Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya.
Terkait permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19 sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19 khususnya di sektor transportasi.