JAKARTA - Pemerintah memastikan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Sementara, pensiunan PNS merupakan salah satu kelompok rentan yang bisa tergerus oleh virus corona (covid-19) juga mendapat THR. Mengingat, para pensiunan ini sudah tidak lagi bekerja dan hanya mendapatkan penghasilan dari uang pensiunan.
"Pensiunan juga dapat THR sesuai pada tahun lalu, karena pensiunan termasuk kelompok rentan juga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Imbas Corona, Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR
Selain pensiunan, sebenarnya pemerintah akan mencairkan juga THR untuk ASN, TNI dan Polri. Hanya saja khusus untuk ASN, hanya ASN golongan setingkat eselon III, IV dan V saja yang THR-nya akan dicairkan.
Hanya saja lanjut Sri Mulyani, total manfaat dari THR yang didapat oleh para pejabat ini tidak akan sebesar dari sebelumnya. Sebab ada beberapa perubahan penghitungan dari pemberian THR tahun ini.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Sedangkan biasanya, THR yang diberikan ini sudah termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjungan melekat tidak dari tukinnya," kata Sri Mulyani.
Sementara untuk ASN dengan jabatan eselon I dan II tidak akan menerima THR pada tahun ini. Selain itu, para pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, para Menteri hingga Anggota DPR dan DPD tidak akan menerima THR tahun ini.
"THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak akan dibayarkan. ASN, TNI/Polri, dan eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon II dan ke bawah tetap dibayarkan. Presiden, wapres, menteri, DPR, DPD, pejabat daerah, tidak mendapat THR," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)