JAKARTA - Pemerintah memastikan para pejabat negara tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran yang difokuskan untuk penanganan virus corona (covid-19).
Ada pun beberapa pejabat yang dimaksud meliputi, Presiden, Wakil Presiden dan para jajaran Menteri serta kepala instansi. Selain itu, pemerintah juga tidak akan memberikan THR kepada para anggota DPR hingga DPD pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang. Mengingat, kebutuhan anggaran untuk penanganan virus corona lebih mendesak.
Baca Juga: Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan
Lagi pula, THR untuk para pejabat ini merupakan salah satu pos yang paling memungkinkan untuk dihemat. Mengingat, dampak virus corona bagi para pejabat ini tidak terlalu dalam.
"Sesuai dengan instruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara. Untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, (anggota) DPR DPD, THR-nya tidak dibayarkan," ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (14/4/2020).
Selain para pejabat, sebagain Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak akan menerima THR tahun ini. Mereka adalah ASN yang memiliki jabatan setingkat eselon I dan II. Meskipun begitu, pemerintah memastikan THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon III, IV dan V, anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan.