Keberangkatan penerima beasiswa yang akan memulai studi tahun ini dengan tujuan studi di negara-negara terdampak COVID-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown, dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah COVID-19 dinyatakan berakhir.
Sedangkan untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran COVID-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan selama-lamanya 6 bulan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran COVID-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.
Selain itu, pendaftaran/seleksi program beasiswa dan persiapan keberangkatan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi COVID-19.
(Dani Jumadil Akhir)