Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ESDM Teken Aturan Penetapan Harga Gas Industri USD6 per MMBTU

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 15 April 2020 |08:58 WIB
Menteri ESDM Teken Aturan Penetapan Harga Gas Industri USD6 per MMBTU
Penetapan Aturan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri."Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," tandas Agung.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement