Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beredar Informasi Analis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19, OJK: Hoax

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 16 April 2020 |08:40 WIB
Beredar Informasi Analis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19, OJK: Hoax
Informasi Hoax. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

Baca Juga: Ternyata Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Ini Penjelasannya

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN. Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement