Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres Nomor 40 tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU di plant gate.
"Dengan adanya pandemi covid-19, PGN, Pertamina dan PLN, terjadi bleeding. Ada shock terhadap BUMN energi saat ini. Karena demand turun, stok berlebih. Dalam situasi seperti ini pemerintah bergantung pada 3 BUMN ini. Tapi di sisi lain 3 BUMN ini juga terdampak terhadap Covid. Ya harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang," ujarnya.
Namun, Komisi VI akan tetap mendukung BUMN Gas Bumi ini dalam penerapan Perpres Nomor 40 tahun 2016. Di mana pelaksanaan beleid itu dilakukan melalui penyesuaian harga hulu, sehingga tetap menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha, aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)