Selain itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi sistem tiket online mengalami kendala akan disiapkan loket transaksi cashless.
"Maka pembelian tiket secara online dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum keberangkatan dan untuk perubahan atau pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 48 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar dia pada telekonferensi, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Mulai 1 Mei, Pembelian Tiket Kapal Ferry Berlaku Online
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada beberapa asosiasi transportasi terkait seperti Gapasdap, Aptrindo, serta Organda dan telah mendapat tanggapan baik.
"Progressnya saat ini sudah 70%. Kita masih punya waktu sampai awal Mei nanti kita harapkan ada perubahan perilaku masyarakat ke arah online. Pelaksanaan di lapangan mungkin akan ada hambatan karena kita mengubah kebiasaan dan butuh waktu yang tidak sebentar," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)