JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)memberikan arahan dalam rangka mitigasi dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pertama, mempercepat dan dipercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan.
Menurut Presiden, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM baik itu berupa subsidi bunga, berupa penundaan pembayaran pokok, kemudian yang penting pemberian tambahan kredit modal kerja harus segera dilaksanakan.
Berikut adalah fakta mengenai kredit UMKM yang dirangkum Okezone:
Baca Juga: Jangan Ada Gejolak, Ini 4 Arahan Presiden Jokowi soal UMKM di Tengah Covid-19
1. Keringanan bunga selama 6 bulan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, ada keringanan kredit bagi UMKM yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Stimulus relaksasi kredit cicilan dan bunganya selama 6 bulan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun juga penerima kredit ultra mikro di bawah 10 juta.
Baca Juga: Jokowi: Berikan Tambahan Modal UMKM Segera Mungkin, Jangan Sampai Tutup
2. Bantuan pembiayaan baru
Pemerintah ingin memberikan suntikan pembiayaan baru, kredit baru khususnya ultra mikro dengan menggunakan seluruh penyaluran kredit melalui kur, yang diperluas lewat berbagai saluran lewat BLU pemerintah, koperasi simpan pinjam, BPR maupun BMT.