JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan stimulus untuk sektor perbankan untuk mengatasi dampak pandemi virus corona atau coronavirus disease (Covid-19).
Yang terbaru adalah menurunkan bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi pengguna kartu kredit di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2%
Berikut fakta-fakta menarik soal penurunan bunga kartu kredit seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
1. Bunga Kartu Kredit Turun
Bank Indonesia melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.
Baca Juga: BI Tebar Insentif untuk Perbankan Dampak Covid-19, Ini Rinciannya
2. Berlaku 1 Mei 2020
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringanan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.

3. Alasan BI Turunkan Bunga Kartu Kredit
Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Hal ini utuk memberikan keringan kepada masyrakat di tengah pandemi virus corona.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adapun pelonggaran yang diberikan berupa penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," ujarnya.
Selain itu lanjut Perry, pihaknya juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan. Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
4. Bayar Kartu Kredit Jadi 5%
Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selain itu Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya 3% dan maksimal Rp150.000 berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kemudian BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19. kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020.
(Dani Jumadil Akhir)