JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65% dari jumlah tempat duduk,
Kemudian pada KA perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, semuanya menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Dibatasi Demi Cegah Covid-19
“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
Sedangkan untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.